Plt Sestama Bakamla Didakwa Menerima Suap Bersama-sama Dengan Pejabat Bakamla
Uang tersebut diserahkan Fahmi melalui dua orang stafnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Bambang Udoyo adalah Direktur Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Bakamla sementara Nofel Hasan adalah kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Ketiganya menerima uang sebesar10.000 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro, 10.000 Dolar Singapura, dan 78.500 Dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut diserahkan Fahmi melalui dua orang stafnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Pemberian uang tersebut diduga kuat perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dimenangkan dalam tender pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.
"Terdakwa mengetahui atau menduga bahwa bahwa uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran telah menentapkan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Uang tersebut merupakan 2 persen dari jatah 7,5 persen yang dianggarkan untuk Bakamla. Permintaan tersebut merupakan arahan dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo yang memerintahkan Eko Susilo Hadi untuk merealisasikannya.
Eko Susilo Hadi kemudian menyampaikan kepada Bambang Udoyo agar memanggil pihak PT Melati Technofo Indonesia.
PT Melati kemudian diwakilkan Adami Okta dan bertemu dengan Eko Susilo Hadi di Bakamla pada 9 Nopember 2017.
Hasil pertemuan menyetujui untuk pemberian terlebih dahulu 2 persen dari jatah 7,5 persen tersebut. Pembagian 2 persen tersebut kemudian dirinci kepada Bambang Udoyo Rp 1 miliar, kepada Nofel Hasan Rp 1 miliar dan kepada Eko Susilo Hadi Rp 2 miliar.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi. Eko berasal dari unsur Kejaksaan.
Edi Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miilar atau sekitar Rp 15 miiar.
Edi Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Pada pengembangan, KPK telah menetapkan satu tersangka baru yakni Novel Hasan dari Bakamla.