Konsorsium PNRI Ajukan Adendum Kontrak E-KTP Agar Tetap Dapat Bayaran Walau Tidak Capai Target
Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengusulkan sembilan kali perubahan atau adendum kontrak untuk disetujui.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengusulkan sembilan kali perubahan atau adendum kontrak untuk disetujui.
Usulan tersebut diajukan agar konsorsium PNRI mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaannya.
Usulan diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto bersama Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.
Adendum tersebut harus dilakukan karena konsorsium PNRI tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak.
Karena hasil jelek tersebut, PNRI seharusnya tidak dapat menerima hasil pembayaran.
"Tentunya untuk menyesusikan kendala atau perubahan yang ada," kata Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Isnu berkelit ketika ditanya Jaksa KPK Abdul Basir apakah adendum tersebut sudah sesuai dengan klausul syarat di perjanjian induk.
Menurut Isnu, pihaknya hanya mengusulkan adendum dan kemudian disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini adalah Sugiharto.
"Kami waktu itu hanya sampaikan adendum dan disetujui PPK," kata dia.
Isnu Edhi mengungkapkan adendum tersebut tidak untuk mengubah spesifikasi yang telah ditetapkan.
Namun, untuk menyesuaikan target yang tidak bisa mereka capai.
"Kemungkinan seperti itu," kata dia.
"Agar anda terima pembayaran?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Iya," jawab Isnu Edhi.