KPK Dalami Dugaan Motif Pemberian Keterangan Palsu Miryam dari Andi Narogong
Andi Narogong ketika ditanya siapa yang mendesak Miryam agar mencabut BAP? Dia bungkam dan hanya melempar senyum pada awak media.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tersangka korupsi KTP Elektronik Andi Narogong alias Andi Agustinus (AA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani guna mendalami motif Miryam memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP.
"Tentunya kami melakukan pemeriksaan saksi termasuk AA untuk mendalami dalam kaitan dengan kasus korupsi e-KTP, karena kasus hukum yang menjerat MSH tidak bisa dipisahkan dari korupsi e-KTP," ujar Febri, Kamis (4/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan, dalam perkara ini keterangan Andi Narogong diperlukan untuk mengkonfirmasi beberapa kesaksian yang pernah disampaikan Miryam dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Kami klarifikasi apa yang sudah pernah disampaikan MSH saat menjadi saksi di persidangan sampai akhirnya dilakukan pencabutan BAP hingga memenuhi unsur Pasal 22 indikasi pemberian keterangan tidak benar," ujar Febri.
Baca: Andi Narogong Jalani Pemeriksaan untuk Tersangka Miryam
Ditanya apakah dari hasil pemeriksaan, Andi Narogong mengetahui siapa pihak yang menekan Miryam dan memintanya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Febri enggan menjawab karena itu materi penyidikan.
Sementara itu, Andi Narogong ketika ditanya siapa yang mendesak Miryam agar mencabut BAP? Dia bungkam dan hanya melempar senyum pada awak media.
Untuk diketahui Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Di kasus korupsi e-KTP sendiri, status Miryam masih sebagai saksi. Sementara tersangka di korupsi e-KTP ada tiga orang.
Irman dan Sugiharto sudah masuk persidangan sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Miryam sempat jadi buronan KPK lantaran kerap mangkir dari panggilan sebagai tersangka. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam hingga Senin (1/5/2017) dini hari Miryam ditangkap bersama adik perempuannya di Kemang, Jakarta Selatan.
Usai ditangkap Miryam dibawa ke Polda Metro untuk diperiksa soal kaburnya Miryam termasuk kondisi kesehatan Miryam.
Setelah rangkaian pemeriksaan di Polda selesai. Miryam dibawa dengan pengawalan ketat ke KPK untuk diproses hukum.
Setibanya di KPK, Miryam langsung diperiksa maraton sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
Tampak pukul 21.30 WIB, Miryam selesai menjalani pemeriksaan. Miryam sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan dibawa ke mobil tahanan.
Ditanya soal penahanan dan siapa yang menyuruh Miryam kabur, Miryam menjawab semuanya bisa dikonfirmasi ke pihak kuasa hukum Miryam.
Pada awak media, Miryam juga membantah kabur, dia mengaku sedang berlibur bersama anak-anaknya.
"Saya nggak (kabur), saya lagi liburan sama anak-anak," tambah Miryam.