KPK Periksa 13 Pejabat PT PAL di Kantor BPK Jawa Timur
Penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis SSV dari PT PAL Indonesia melakukan serangkaian pemeriksaan di daerah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014 - 2017 melakukan serangkaian pemeriksaan di daerah.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa saksi-saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan.
"Untuk kasus suap pengadaan kapal perang, tim ada yang di Surabaya memeriksa 13 saksi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/5/2017).
Febri mengatakan 13 saksi tersebut yakni para pejabat dan karyawan PT PAL yang diperiksa maraton sejak Rabu (26/4/2017) hingga Jumat (5/5/2017).
"13 saksi ini diperiksa di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur. Materi pemeriksaan mendalami proses pengadaan di PT PAL dan dugaaan adanya kickback-kickback," tambah Febri.
Baca: Senangnya Kapolri Markasnya Kebanjiran Karangan Bunga
Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017).
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.
Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan 25 ribu dolar AS dari tangan tersangka Arief.
Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.