Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa PNS Kementerian Agama Terkait Kasus Korupsi Alquran

"Selain memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kami juga periksa dua saksi lainnya,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa PNS Kementerian Agama Terkait Kasus Korupsi Alquran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Kasus tersebut menyeret Politikus Golkar, Fahd El Fouz (FEF) sebagai tersangkanya.

Demi melengkapi berkas Fahd El Fouz, Kamis (4/5/2017) penyidik memeriksa tiga saksi.

Satu diantaranya ialah Undang Sumantri, PNS di Kementerian Agama selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

"Selain memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kami juga periksa dua saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.

Dua saksi itu yakni‎ Murdaningsih, Direktur Marketing PT Macanan Jaya Cemerlang.

Serta Chandra Darma Permanaa, mantan teller bank Mandiri Cabang Jakarta Pasar Rebo yang kini bekerja sebagai Staff kantor Pajak Timika Papua.

BERITA TERKAIT

‎Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara Dendy Prasetya, anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas