Mantan Dirut PT LEN Industri Bantah Jajaran Direksi Terima Rp 6 Miliar Dari Korupsi E-KTP
PT LEN Industri membantah jajaran direksinya telah menerima Rp 6 miliar dari korupsi pengadaan KTP elektronik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Sidang lanjutan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Dalam BAP disebutkan uang tersebut untuk Tunjangan Hari Raya.
Dalam pembukuan PT LEN Industri yang dimiliki KPK, uang tersebut disebutkan sebagai dana operasional KTP elektronik.
"Uang tesebut dapat digunakan untuk bermacam-macam," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa anggaran tidak diberikan secara gelondongan.
Tetapi diambil berdasarkan kebutuhan.
"Jadi tidak satu sen pun saya menerima uang dari proyek KTP elektronik tersebut," katanya.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Abraham Mose bersama Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT Len Industri menerima masing-masing Rp 1 miliar.
Sementara Wahyudin Bagenda disebut mendapat Rp 2 miliar.
Berita Rekomendasi