Revisi UU Penyiaran, ATVSI Usulkan 7 Isu Krusial: Ini Rinciannya
Saat ini draft RUU Penyiaran yang beredar adalah versi tanggal 6 Febuari 2017 yang pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR RI.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) bereaksi terhadap rencana DPR dan Pemerintah merevisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI.
ATVSI menyebutkan, ada 7 isu penting yang harus dikaji dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Ketua ATVSI Ishadi SK mengatakan, ketujuh isu penting tersebut adalah:
Pertama, rencana strategis dan cetak biru penyiaran televisi digital;
Kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc;
Ketiga, penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran;
Keempat, aturan durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat;
Kelima, pembatasan Iklan Rokok;
Keenam, siaran televisi lokal;
Ketujuh, proses pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Ishadi juga menjelaskan, saat ini draft RUU Penyiaran yang beredar adalah versi tanggal 6 Febuari 2017 yang pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR RI.
“Terkait draft RUU Penyiaran tersebut, ATVSI telah diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 3 April 2017 untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran. ATVSI juga telah menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR RI”, ujar Ishadi.
Ishadi menegaskan, ketujuh isu penting di atas menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran dan kini menjadi usulan ATVSI untuk dibahas.
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia memerlukan perencanaan strategis.