KPK Telisik Dugaan Aliran Dana Kepada Pejabat Bea Cukai Terkait Impor Daging Basuki Hariman
"Memang beberapa bulan lalu para pejabat dari Bea Cukai sudah kami periksa dalam konteks kasus suap di MK,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tiga hari terakhir, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para pejabat bea cukai baik di Tanjung Priok maupun Tanjung Emas.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan para pejabat bea cukai ini diperiksa untuk tersangka Basuki Hariman (BHR) yang menyuap Patrialis Akbar (PAK).
"Memang beberapa bulan lalu para pejabat dari Bea Cukai sudah kami periksa dalam konteks kasus suap di MK," kata Febri, Jumat (5/5/2017).
Pemanggilan sejumlah pegawai bea cukai dalam rangka menggali informasi kemungkinan adanya aliran dana kepada orang-orang di bea cukai terkait kasus tersebut.
"Atau ada pihak lain yang menikmati keuntungan yang tidak semestinya dari pengurusan importasi daging," katanya.
Penyidik masih menggali kemungkinan kasus akan berkembang ke perkara lain.
"Kami dalami pihak yang menerima aliran dana. Kalau memang ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami pasti kembangkan perkara ini," katanya.
Tetapi KPK masih belum mau membuka kemungkinan ada indikasi tersangka baru dalam kasus yang menyeret mantan hakim MK, Patrialis Akbar.
"Soal indikasi tersangka baru, kami tidak mau berandai-andai karena penetapan tersangka harus sesuai bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK secara maraton memeriksa pejabat di Bea Cukai.
Hari ini ada tiga saksi dari Pelaksana Pemeriksaan KPU Tanjung Priok yang diperiksa, yakni Nugroho Setiawan, Martua, dan Zacky Taufik.
Berlanjut Kamis (4/5/2017) kemarin penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada empat pejabat di Bea Cukai Tanjung Priok.
Keempatnya yakni Rhandy Perkasa Arhastio, Pelaksana Pemeriksaan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Wawan Dwi Hermawan, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan.