Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

IPW Percayakan BPK Audit Tuntas Anak Usaha Pelindo II

pengungkapan kasus JICT terkait kedaulatan negara dan kepastian hukum terhadap investasi asing di Indonesia.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPW Percayakan BPK Audit Tuntas Anak Usaha Pelindo II
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
ilustrasi.Ratusan buruh Jakarta International Container Terminal (JICT) menggelar aksi mosi tidak percaya, dan menyegel salah satu ruang direksi di Gedung JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan mengatakan, pengungkapan kasus perpanjangan kontrak JICT merupakan kepentingan publik.

Kejelasan kasus tersebut, kata Syaiful bukanlah semata kepentingan pihak tertentu.

Menurut Syaiful, pengungkapan kasus JICT terkait kedaulatan negara dan kepastian hukum terhadap investasi asing di Indonesia.

Ia menilai perpanjangan JICT dilaksanakan tanpa ada alas hukum yang jelas.

"Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan, kita sama-sama tahu ada kerugian negara Rp 650 miliar lebih," ucap Syaiful, Sabtu (6/5/2017).

Syaiful menyayangkan ucapan beberapa pihak yang menilai kasus perpanjangan JICT untuk kepentingan pekerja namun mengabaikan pelanggaran hukum dan kerugian negara.

Karena itu Syaiful berharap proses audit BPK bisa cepat selesai.

Berita Rekomendasi

"BPK juga masih audit investigasi," ujar Syaiful.

BPK telah mengeluarkan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 tertanggal 1 Desember 2015.

Laporan PDTT BPK menemukan kerugian dalam bentuk tidak optimalnya uang muka yang disetor Hutchison Port sebesar 50 juta dollar AS atau lebih dari Rp 650 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas