Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Napi Kabur Diberi Sanksi Pencabutan Remisi dan Pengurangan Kunjungan Keluarga

Hukuman tersebut adalah pemberian sanksi yang bersifat sanksi administratif yakni pencabutan remisi atau pengurangan hukuman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Napi Kabur Diberi Sanksi Pencabutan Remisi dan Pengurangan Kunjungan Keluarga
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
TAHANAN KABUR - Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Pekanbaru berhasil ditangkap kembali di Jalan Harapan Raya Pekanbaru, Jumat (5/5). Sebelumnya, lebih dari 200 tahanan berhasil kabur usai membobol gerbang Rutan saat melakukan aksi unjuk rasa. Dalam unjuk rasa tersebut, para tahanan mengeluhkan kapasitas Rutan yang berlebih dan sejumlah fasilitas yang kurang memadai. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Dusak menegaskan akan memberikan hukuman kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau.

Hukuman tersebut adalah pemberian sanksi yang bersifat sanksi administratif yakni pencabutan remisi atau pengurangan hukuman.

"Kalau dia napidana, ya hak dia untuk dapat remisi kita cabut. Semisal dia seharusnya dapat remisi pada 17 Agustus jadi tak dapat. Itu salah satunya," kata I Wayan Dusak di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Selain sanksi remisi, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan sanksi berupa pengurangan jatah kunjungan keluarga.

"Sesuai undang-undang selama enam hari tak boleh dikunjungi siapapun," kata Dusak.

Sekadar informasi, total warga binaan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru itu sebanyak 1.870 orang, yang terdiri dari 910 tahanan dan 960 narapidana.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas