Pengacara Yakin Hakim Vonis Bebas Ahok
Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar pada Selasa (9/5/2017).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humphrey Djemat anggota tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku yakin majelis hakim bakal menjatuhkan vonis bebas.
"Sebenarnya kami akan menjalani Umroh untuk mendoakan Pak Ahok agar dapat keputusan bebas, kami juga berdoa agar Allah memberikan yang terbaik," kata Humphrey saat ditemui di Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Baca: Tak Terpengaruh Kehadiran GNPF MUI soal Kasus Ahok, MA: Langit Runtuh pun Kita Harus Siap
Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar pada Selasa (9/5/2017).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).
Baca: Amien Rais: Kalau Ahok Bebas, Dia Bisa Jadi Mendagri, Menhamkam, Jadi Apa Saja
Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.
Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.