Presiden Diminta Jangan Libatkan DPD RI Dalam Pemerintahan
"Kami minta agar presiden tidak melibatkan DPD lagi hingga ada putusan tetap dari penegak hukum,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Human Rights Commite for Social Justice (IHCS) menilai pengangkatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI cacat hukum.
IHCS menduga ada intervensi terhadap seluruh anggota DPD dan Mahkamah Agung (MA) dalam proses pengangkatan OSO tersebut.
Ridwan Darmawan, Direktur IHCS menjelaskan hal tersebut dinilai telah memunculkan budaya premanisme di ranah DPD.
Sehingga, dia mendesak pemerintahan Presiden Jokowi untuk tidak melibatkan DPD dalam acara kenegaraan hingga keluar putusan hukum yang inkracht tentang pimpinan lembaga DPD tersebut.
"Kami minta agar presiden tidak melibatkan DPD lagi hingga ada putusan tetap dari penegak hukum," tuturnya di Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Baca: Lantik Oesman Sapta Sebagai Ketua DPD, Wakil Ketua MA Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Baca: Menteri dan Gubernur Diiminta Tak Hadiri Acara-acara DPD Pimpinan Oesman Sapta
Selain itu, dia juga mendesak agar seluruh pihak terkait tidak menghadiri undangan DPD.
Karena, dia menilai seluruh kebijakan yang diambil DPD bersifat ilegal dan hal tersebut dinilai berbahaya bagi keberlangsunggan hidup bernegara dan berbangsa.
"Karena kepemimpinan saat ini ilegal, itu sangat berbahaya untuk negara," katanya.
Dia juga berharap ke depan agar Sekjen DPD mengambil sikap netral dan tidak memfasilitasi ke dua kubu pimpinan sampai ada putusan hukum yang jelas.
"Sikap Sekjen DPD yang saat ini memfasilitasi OSO, Nono dan Damayanti adalah bentuk keberpihakan yang melawan putusan MA dan patut diduga ini ada kongkalikong untuk memecah belah DPD RI," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.