Ketua Komisi II Yakin Pemerintah Punya Dasar Kuat Bubarkan HTI
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Menurut Amali, pemerintah dan DPR bisa memulai pembicaraan ke arah itu setelah melihat perkembangan yang di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah enimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto, Senin (8/4/2017).
Dalam pernyataannya, Wiranto menyebut HTI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," katanya.