Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PBNU Berterima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI

KH Said Aqil mendukung langkah pemerintah yang menempuh langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum PBNU Berterima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. 

Menurut dia, umat Islam Indonesia sudah tidak perlu lagi mengotak-atik dasar negara Pancasila.

"Kita tinggal menerima dari leluhur kita, tinggal kita isi dengan semangat membangun,” ucapnya.

Baca: Kapolri Ungkap Fakta Dibubarkannya HTI

Ia berharap dan mengaku yakin, Indonesia akan tetap utuh dan bersatu jika pemerintahnya bersikap tegas. Ia juga menyatakan, NU akan selalu berada di belakang pemerintah yang sah.

“Jangan sampai Indonesia terpecah seperti Soviet, Yugoslavia, Afganistan, atau negara-negara Arab lainnya. Indonesia akan tetap utuh,” kata dia.

Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam keputusan tersebut, Menko Polhukam Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.

Berita Rekomendasi

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Baca: Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas