Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Minta Polri Implementasi Ganti Rugi Korban Terorisme dan TPPO

Putusan dari pengadikan tersebut akan memudahkan korban saat mengajukan restitusi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Minta Polri Implementasi Ganti Rugi Korban Terorisme dan TPPO
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pertemuan guna membahas perpanjangan nota kesepahaman atau  Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama perlindungan saksi dan korban kejahatan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ada beberapa tambahan butir kerja sama dalam nota kesepahaman yang baru.

Di antaranya tentang penghitungan kerugian atau kompensasi korban terosisme dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pertemuan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajaran serta pimpinan LPSK.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya memberikan masukan agar penghitungan kerugian korban terorisme dan TPPO dilakukan sejak proses penyidikan dan dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Penghitungan kerugian dari korban ini dapat dimasukkan dalam BAP, sehingga korban dapat mengajukan restitusi dalam proses peradilannya nanti," ujar Haris.

Dengan adanya BAP tersebut maka pembayaran kerugian korban terorisme dan TPPO mempunyai legalitas untuk diputuskan di pengadilan.

Berita Rekomendasi

Putusan dari pengadikan tersebut akan memudahkan korban saat mengajukan restitusi.

Nantinya, pembayaran kerugian korban akan dibayarkan oleh Negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Menurut Haris, selama ini penghitungan dan pembayaran kerugian korban terorisme belum dilakukan secara sistematis, seperti para korban Bom Thamrin dan Samarinda.

Padahal, kompensasi kepada korban terorisme itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Haris juga memberikan masukan agar penghitungan kerugian korban kasus terorisme mencakup potensial kerugian korban pada masa mendatang atau potential loss.

Ia mencontohkan tentang potensi korban terorisme kehilangan mata pencarian.

Selain itu, lanjut Haris, selama ini beberapa korban kasus terorisme juga kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan korban kasus terorisme dari kepolisian hingga dalam bentuk putusan pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas