Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Miryam S Haryani Tak Dihadirkan di Sidang Pra Peradilan

Miryam S Haryani tidak dihadirkan di sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Miryam S Haryani Tak Dihadirkan di Sidang Pra Peradilan
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Miryam S Haryani tidak dihadirkan di sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani tidak dihadirkan di sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini disampaikan penasihat hukum Miryam S Haryani, Mitha Mulya.

"Belum boleh," tutur Mitha Mulya, kepada wartawan ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 itu masih ditahan KPK di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur.

Sampai saat ini, Mitha Mulya, mengaku belum dapat bertemu dengan mantan anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014 dan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) itu.

"Sampai saat ini, kita belum bisa ketemu Ibu Miryam. Jadi, kita masih mencoba untuk ketemu," tambahnya.

Tim penasihat hukum mendaftarkan gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Praperadilan Miryam bakal dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.

Di persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, pada Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan di BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Lalu, Miryam, mencabut keterangan di BAP di persidangan.

Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas