Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengacara Anton Taufik, Senin (8/5/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengacara Anton Taufik, Senin (8/5/2017).
Anton Taufik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).
Sebelumnya, Anton Taufik juga pernah diperiksa dalam kaitan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong atau Andi Agustinus (AA).
"Anton Taufik beberapa kali memang diperiksa untuk tersangka AA dan MSH," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikatakan Febri, dua kasus tersebut tidak bisa dipisahkan karena saling terkait.
"Kami butuh informasi terkait e-KTP karena keterangan yang sudah disampaikan MSH cukup banyak saat dia jadi saksi," ucapnya.
Terkait Miryam yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan dalam sidang e-KTP, menurut Febri hal itulah yang coba digali dari Anton Taufik.
Alasannya, pengacara muda itu disebut-sebut hadir di kantor pengacara Elza Syarif dan mencoret BAP Miryam.
"Sehingga kalau keterangan itu dicabut, tentu saja penyidik perlu untuk melihat lebih jauh apa yang menjadi penyebab pencabutan itu," katanya.
Febri menambahkan apabila didapatkan motif Miryam mencabut BAP termasuk memberikan keterangan palsu, dipastikan konstruksi perkara bisa lebih utuh.
Terlebih lagi, KPK harus berhadapan dengan Miryam yang mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini semua agar konstruksi perkara bisa lebih utuh," ujar Febri.
Nama Anton Taufik sering disebut dalam pertemuan di kantor pengacara Elza Syarif.
Hal ini pula yang coba digali penyidik KPK.
Dalam pertemuan itu, hadir mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH).
Miryam kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP di KPK.
Dalam pertemuan itu, Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.
Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial nama SN dan RA.
Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP.
Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.
Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.
Status Miryam dalam perkara korupsi ini, masih berstatus saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.