Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengacara Anton Taufik, Senin (8/5/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  Pengacara Anton Taufik, Senin (8/5/2017).

Anton Taufik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).

Sebelumnya, Anton Taufik juga pernah diperiksa dalam kaitan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong ‎atau Andi Agustinus (AA).

"Anton Taufik beberapa kali memang diperiksa untuk tersangka AA dan MSH," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikatakan Febri, dua kasus tersebut tidak bisa dipisahkan karena saling terkait.

"Kami butuh informasi terkait e-KTP karena keterangan yang sudah disampaikan MSH cukup banyak saat dia jadi saksi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Terkait Miryam yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan dalam sidang e-KTP, menurut Febri hal itulah yang coba digali dari Anton Taufik.

Alasannya, pengacara muda itu disebut-sebut hadir di kantor pengacara Elza Syarif dan mencoret BAP Miryam.

"Sehingga kalau keterangan itu dicabut, tentu saja penyidik perlu untuk melihat lebih jauh apa yang menjadi penyebab pencabutan itu," katanya.

Febri menambahkan apabila didapatkan motif Miryam mencabut BAP termasuk memberikan keterangan palsu, dipastikan konstruksi perkara bisa lebih utuh.

Terlebih lagi, KPK harus berhadapan dengan Miryam yang mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini semua agar konstruksi perkara bisa lebih utuh," ujar Febri.

Nama Anton Taufik sering disebut dalam pertemuan di kantor pengacara Elza Syarif.
Hal ini pula yang coba digali penyidik KPK.

Dalam pertemuan itu, hadir ‎mantan anggota ‎Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH).

Miryam kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP‎ di KPK.

Dalam pertemuan itu, Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.‎

Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial nama SN dan RA.

Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP.

Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.

Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

Status Miryam dalam perkara korupsi ini, masih berstatus saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas