Sidang Vonis Ahok, Hakim dan Jaksa Akan Dikawal Ketat Polisi Sampai ke Rumah
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/3017).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiagakan 13 ribu personel berbagai satuan secara terbuka dan tertutup untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau vonis perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/3017) besok.
Lima anggota majelis hakim yang akan memvonis dan belasan anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Ahok akan menjadi fokus pengamanan pihak kepolisian.
"Untuk pengamanan hakim dan jaksa, kami akan melaksanakan semaksimal mungkin sampai selesai acara, sampai pulang kami akan kawal," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Baca: TNI Akan Jaga Objek Vital di Jakarta Selama Sidang Ahok
Menurut Setyo, personel kepolisian yanh akan mengamankan majelis hakim dan tim JPU akan dilakukan secara ketat dan melekat.
"Akan dikawal petugas manakala ada mobilisasi perpindahan, kami siapkan kendaraan taktikal untuk menghindari hal yang tidak kita diharapkan," jelasnya.
Selain itu, massa pro dan kontrak Ahok yang akan menggelar aksi di depan Gedung Kementan juga tetap disekat atau diberi jarak.
Sejumlah personel juga disiagakan di antar kedua kelompok massa.
Baca: 13 Ribu Polisi Siaga Jaga Sidang Vonis Ahok
Setidaknya akan ada masing-masing 5 ribu orang dari keompok massa pro dan kontra Ahok yang akan hadir berunjuk rasa pada saat sidang vonis Ahok di depan Gedung Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jaksel, besok.
Massa pro Ahok akan menggelar aksi pawai dengan membagikan 8 ribu bunga mawar Merah dan Putih.
Atas nama kepolisian, Setyo menyampaikan dan mempersilakan masyarakat menggelar unjuk rasa sebagaimana telah dilindungi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
Baca: Hakim yang Putuskan Vonis Ahok Besok dalam Keadaan Sehat dan Tanpa Tekanan
Namun, ia mengimbau unjuk rasa tersebut tidak disertai dengan kegiatan yang bersifat pemaksaan berkaitan dengan vonis dari majelis hakim.
"Tapi, unjuk rasa bukan untuk memaksakan kehendak. Ini yang perlu digarisbawahi. Silakan salurkan aspirasinya, tapi bukan untuk memaksakan kehendak dan tidak anarkis atau melakukan pengrusakan," tegas Setyo.
"Kalau sudah pengrusakan, itu bukan unjuk rasa lagi, tapi sudah tindak pidana," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, tim JPU menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penodaan agama. Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.