Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembubaran HTI, MUI: Siapa Pun yang Ingin Ubah Dasar Negara Wajib Diperangi

Dalam keputusan tersebut, Menko Polhukam Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Pembubaran HTI, MUI: Siapa Pun yang Ingin Ubah Dasar Negara Wajib Diperangi
WARTAWAN / SERAMBI INDONESIA / BUDI FATRIA
Hizbut Tahrir Kibarkan Panji Rasulullah 

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas