Uang 400 Ribu Dolar AS yang Diterima Hotma Sitompul dari e-KTP
Jika uang 400 ribu Dolar AS diterima secara tunai, maka Rp 150 juta diterima melalui transfer.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Uang 400 Ribu Dolar AS yang Diterima Hotma Sitompul dari e-KTP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hotma-mengaku-menyerahkan-ter_20170508_114837.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan uang 400.000 Dolar Amerika Serikat yang diterima advokat Hotma Sitompul berasal dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Uang tersebut telah diserahkan Hotma Sitompul kepada Komisi Pemberantasan Korupsi saat dia diperiksa penyidik di KPK.
"400 (ribu Dolar AS) adalah bagian dari uang yang diserahkan rekanan terdakwa II (Sugiharto) untuk Pak Hotma," kata Jaksa KPK Irene Putrie usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Hotma sebenarnya menerima dua kali pemberian. Dalam kesaksiannya, Hotma mengatakan juga menerima Rp 150 juta.
Jika uang 400 ribu Dolar AS diterima secara tunai, maka Rp 150 juta diterima melalui transfer.
"Itu murni honor," kata Hotma saat bersaksi.
Walau uang tersebut adalah sebagai honor advokat, Hotma mengaku menyerahkan yang 400 ribu Dolar AS karena uang tersebut tidak berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita ini advokat, profesi yang terhormat, officium nobile. Saya melakukan hal-hal yang terhormat mendapat honor karena pekerjaan saya. Belakangan diperiksa KPK katanya itu tidak dari Kemendagri. Saya merasa itu tidak terhormat untuk terima, saya kembalikan," ungkap Hotma Sitompul.
Berdasarkan surat dakwaana Irman dan Sugiharto, Hotma Sitompul jadi advokat atas saran dari bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.
Chairuman merekomendasikan karena Irman menghubungi dirinya. Chairuman pun mendatangi kantor Hotma untuk permintaan bantuan hukum.
Irman selanjutnya memerintahkan Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.
Sugiharto kemudian meminta uang kepada Anang S Sudihardjo sejumlah 200 ribu Dolar Amerika Serikat dan jumlah serupa dari Paulus Tanos.
Sugiharto kemudian menyerahkan uang 400 ribu Dolar AS tersebut kepada Hotma Sitompul melalui Mario Cornelio Bernardo.
Selain itu, Sugiharto juga memberikan uang Rp 142.100.000 kepada Hotma Sitompul yang bersumber dari anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk jasa advokat.