Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendropriyono Berterima Kasih Pemerintah Ajukan Pembubaran HTI

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono berterima kasih kepada pemerintah yang mengajukan permohonan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

zoom-in Hendropriyono Berterima Kasih Pemerintah Ajukan Pembubaran HTI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala BIN Hendropriyono menghadiri pernikahan putri kedua Ketua DPR RI Setya Novanto di Hotel Mulia, Jumat (4/12/2015). Sejumlah tokoh menghadiri resepsi pernikahan putri kedua Ketua DPR Setya Novanto bernama Dwina Michaella yang menikah dengan Jason Harjono. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono berterima kasih kepada pemerintah yang mengajukan permohonan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Hari ini (HTI) dibubarkan, saya terima kasih karena kami Pancasilais ya. Kita memang ingin Indonesia ini anak cucu kita terang benderang hari depannya, jangan semakin gelap," ujar Hendropriyono di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Jika HTI dibiarkan, lanjut Hendropriyono, berpotensi menghasut rakyat untuk mendirikan khilafah. Dengan demikian, potensi perang saudara akan terjadi di Indonesia.

"Kalau perang bagaimana? Saya yang sudah makan asam garamnya saja tak enak (perang) karena sengsara," ujar Hendropriyono.

Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tersebut juga mengingatkan bahwa ideologi Pancasila merupakan yang terbaik bagi seluruh elemen rakyat Indonesia.

"Kalau khilafah itu bicara soal umat. Kalau Pancasila kan bicara soal warga negara Indonesia. Yang sana (khilafah) eksklusif. Yang di sini (Pancasila) inklusif, semua orang yang lahir di indonesia adalah bangsa Indonesia," ujar dia.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berita Rekomendasi

Menkopolhukam Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin siang.

Pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran HTI itu kepada pengadilan. Nanti, pengadilan lah yang memutuskan apakah HTI benar- benar dibubarkan atau tidak.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas