Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua Fraksi PKS: Berikan Keadilan Bagi HTI

"Tapi karena keputusan sudah diumumkan pemerintah, yang penting berikan keadilan bagi HTI dalam proses peradilan,”

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Fraksi PKS: Berikan Keadilan Bagi HTI
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Jazuli Juwaini 

“Begitu prosedurnya sesuai undang-undang. Jadi pemerintah tidak serta merta bisa membubarkan ormas, harus ada keputusan pengadilan,” ungkap Jazuli.

Ketiga, kata Jazuli, proses pengadilan harus dijamin independensinya.

Anggota Komisi I itu mengatakan pengadilan akan memberikan ruang yang sama dan adil baik kepada pemerintah sebagai penggugat (pembubaran) maupun kepada HTI sebagai tergugat.

"Di sinilah letak equality before the law, jadi tidak bisa semena-mena membubarkan ormas, meskipun itu dilakukan oleh pemerintah,” kata Jazuli.

Keempat, lanjut Jazuli, momentum ini merupakan ujian bagi demokrasi kita.

Ada sebagian pihak yang menilai dan mewaspadai benih-benih lahirnya otoritarianisme.

“Ini harus menjadi warning bagi pemerintah agar berhati-hati dan transparan dalam proses pembubaran HTI," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengingatkan pemerintah, jangan sampai pembubaran HTI malah menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.

Terakhir, Jazuli menegaskan semua pihak
berkomitmen menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Di negara Indonesia ini, tegas Jazuli, tidak boleh ada kelompok apapun, atas nama apapun yang anti kebangsaan, anti kebhinnekaan dan anti Pancasila.

Karena semua itu sudah final dan disepakati para pendiri bangsa ini.

Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat tentu harus bekerja sama untuk menjaga warisan kebangsaan tersebut.

"Maka, pendekatan kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong harus dikedepankan karena pada dasarnya kita semua cinta bangsa ini," kata Jazuli.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas