Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua Pansus Nilai Pemerintah Tepat Bubarkan HTI

Malik menuturkan aktivitas HTI secara eksplisit tidak mau menerima Pancasila. Konsep HTI akan membuat khilafah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mantan Ketua Pansus Nilai Pemerintah Tepat Bubarkan HTI
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi unjuk rasa menolak kontes kecantikan Puteri Indonesia 2015 di depan Kemenkum HAM, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015). Mereka menolak penyelenggaraan kontes Putri Indonesia 2015 yang disinyalir merupakan simbol eksploitasi tubuh perempuan dan perendahan martabat perempuan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain angkat bicara mengenai langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Malik mengatakan pemerintah melakukan langkah tepat asalkan sesuai UU Ormas.

"Di UU ormas itu ada pasal larangan kemudian ada pasal sanksi. Di pasal larangan itu salah satu yg secara eksplisit disebut pasal 59 ayat 4 yang bunyinya kira-kira ormas dilarang menganut, mengembangkan paham yang mengganggu Pancasila," kata Malik ketika dikonfirmasi, Senin (8/5/2017) malam.

Malik menuturkan aktivitas HTI secara eksplisit tidak mau menerima Pancasila. Konsep HTI akan membuat khilafah.

Meskipun, Malik tidak mengetahui secara detil konsep khilafah yang diwacanakan HTI.

"Tapi saya kira bahwa apa yang menjadi misi HTI sangat kontradiksi dengan ideologi dan dasar negara yang kita terima bersama-sama," kata Politikus PKB itu.

Berita Rekomendasi

Malik juga menjelaskan adanya pasal sanksi bagi ormas. Pemerintah dapat melakukan langkah administrasi terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan persuasi dan pembinaan.

"Saya kira pemerintah sudah melakukan itu. HTI kan ormas lama, sejak 80-an dan sebetulnya bikin gerah kita juga," kata Malik.

Kemudian, kata Malik, bila HTI juga tidak dapat dibina maka pemerintah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Pemerintah juga dapat menghentikan bantuan atau hibah.

"Kecuali ormas ini tidak pernah akses APBN dan APBD. Kalau nggak bisa dilakukan, bisa hentikan sementara semua kegiatan HTI dan menghentikan kegiatan ini harus memiliki fatwa MA. di UU itu diberi waktu MA, mempunyai waktu 60 hari untuk memberikan putusan," kata Malik.

Malik mengatakan peraturan tersebut dibuat agar pembubaran ormas legal. Bila tidak, kata Malik, pemerintah atau kepala daerah bisa membubarkan ormas secara sepihak dan membabibuta.

"Karena masalah politik kemudian dibubarin kegiatannya. kita enggak mau begitu. Baru kalau kemudian HTI sudah dihentikan kegiatan, ada sanksi terakhir. dicabut status hukumnya. Pencabutan status hukum di pengadilan juga, yayasan dan perkumpulan ke kemenkumham, SKT kepada Kemendagri," jelas Malik.

Malik mendengar Menkopolhukkam Wiranto telah menyatakan pembubaran HTI melalui pengadilan. Menurutnya, langkah Wiranto tepat. "Pengadilan harus ditempuh agar legitimate secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas