Fahri Hamzah: Seluruh Persoalan Pajak Saya Sudah Bersih
Nama politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah ada dalam nota dinas pejabat Direktorat Pajak terkait dugaan tindak pidana pajak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Nama politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah ada dalam nota dinas pejabat Direktorat Pajak terkait dugaan tindak pidana pajak.
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno.
Baca: Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Menanggapi hal itu, Fahri memastikan dirinya bersih dari permasalahan pajak.
Sejak menjadi pejabat negara pada 2004, ia mengklaim selalu mengurus dengan serius urusan perpajakan.
"Diurus oleh konsultan khusus supaya tidak ada kesalahan perpajakan dan Alhamdulillah tidak pernah ada masalah perpajakan selama 13 tahun ini menjadi pejabat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Wakil Ketua DPR ini juga berniat membawa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) untuk menunjukkan bahwa kekayaan yang dimilikinya tak banyak.
Baca: Di Persidangan, Nama Ahmad Dhani dan Syahrini Disebut Terindikasi Kasus Pajak
Selain itu, Fahri meyakini kekayaannya tak banyak bertambah. Sebab, sejak menjadi pejabat negara pada 2004, ia sudah melepaskan pekerjaan di perusahaan tempatnya bekerja dan tak lagi berbisnis.
Untuk memastikan bahwa dirinya bersih dari urusan pajak, Fahri mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Sehingga seluruh persoalan pajak saya sudah bersih menurut Direktorat Jenderal Pajak. Alhamdulillah saya bersih dan tidak bisa diganggu gugat," kata dia.
Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak.
Sebelumnya, saat bersaksi, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang, membenarkan catatan pada nota dinas yang ditunjukkan jaksa.
Nota dinas itu mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.
Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dalam nota dinas terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah.
Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa.
Penulis: Nabilla Tashandra