Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Suami Inneke Koesherawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Suami Inneke Koesherawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Sidang kasus suap pengadaan monitoring satelite di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Suami Inneke Koesherawati tersebut kini kini duduk di kursi pesakitab karena tersandung kasus korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah dinilai tidak memenuhi kriteria menjadi justice collaborator sebagaimana yang tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Edaran tersebut mensyaratkan saksi haruslah bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan saksi, dan mengungkap pelaku lain.

Baca: Terbukti Suap Pejabat Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

"Dengan kriteria dalam SEMA di atas, maka permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK saat sidang tuntutan Fahmi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

BERITA REKOMENDASI

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Fahmi Darmawansyah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Fahmi dinilai terbukti melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Menurut Jaksa, Fahmi terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagiamana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa menilai suami artis Inneke Koesherawati itu terbukti bersalah bersama-sama dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut.


"Fahmi ingin memberikan uang karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa ," kata Kiki Ahmad Yani.

Fahmi, Sebelumnya didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut guna kepentingan pemenangan tender pemenangan tender tesebut.

Fahmi didakwa memberikan suap 309.500 Dolar Singapura, 88.500 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

Rinciannya, 10.000 Dolar Singapura, 88.500 dan 10.000 Euro diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Serketaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah juga memberikan uang 105.000 Dolar Singapura kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla juga mendapat uang sebesar 104.500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubat TU Sestama Bakamla mendapatkan Rp 120 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas