Lagi, KPK Periksa Pengacara Elza Syarif
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
![Lagi, KPK Periksa Pengacara Elza Syarif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/elza-syarief-saksi-miryam-s-haryani_20170417_143012.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarif hari ini, Rabu (10/5/2017) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Jumat (5/5/2017) lalu karena saat itu Elza tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Hari ini ibu Elza diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Narogong," ucap Farhat Abbas, pengacara yang mendampingi Elza di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Elza mengatakan di pemeriksaan kali ini dia diperiksa dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Nazaruddin, yang membongkar kasus mega korupsi e-KTP.
Pemeriksaan ini menurut Elza tidak ada hubungannya dengan Miryam, tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.
"Tidak ada berhubungan dengan Miryam. Ini kaitannya karena dulu saya adalah kuasa hukun Nazaruddin. Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus e-KTP dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang di sampaikan Nazarudin dan juga menjelaskan apa yang Nazaruddin sampaikan kepada KPK," beber Elza.
Bahkan atas dasar itu pula, Elza pernah
mengungkapkan kasus tersebut hingga dilakukan konpres di gedung DPR pada tahun 201 silam. Menurut Elza atas dasar itulah dirinya diperiksa.
"Jadi dengan kaitan itu lah saya diperiksa. Kalau dengan Andi narogong sendiri tidak pernah mengetauin," tambah Elza.
Untuk diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012.
Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.