Layangkan Surat Kepada Pimpinan DPR, Golkar Tak Kirimkan Anggota Untuk Pansus Angket KPK
Fraksi Golkar menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk duduk di Pansus Hak Angket KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk duduk di Pansus Hak Angket KPK.
Fraksi telah menyampaikan penolakannya melalui surat yang dilayangkan kepada Pimpinan DPR.
"Sebetulnya pandangan Fraksi Partai Golkar sejak awal tidak menentukan sikap resmi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadizly, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).
Namun, kata Anggota Komisi II DPR RI itu, Fraksi Golkar memahami jika terdapat pandangan kritis anggota terkait hak angket KPK.
Baca: Pengacara Elza Syarief Diperiksa KPK Soal Coretan di BAP Miryam
Diketahui, surat Fraksi Golkar bernomor SJ. 004.1447/FPG/DPRRI/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017 yang ditantangani Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita perihal penyampaian nama dan susunan keanggotaan panitia angket terhadap tugas dan kewenangan KPK.
Dengan hormat,
Menunjuk surat Sekretariat Jenderal DPR RI nomor LG/08165/DPR RI/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 perihal permintaan nama dan susunan keanggotaan panitia angket terhadap tugas dan pelaksanaan kewenangan KPK yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002.
Dengan ini kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar DPR RI tidak mengirimkan nama panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenanhan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.