Pendukung Ahok dan Polisi Bersepakat 5 Orang Menginap di Mako Brimob
Pendukung Basuki Tjahja Purnama atau Ahok memohon izin kepada polisi agar 15 dari mereka diperbolehkan menginap di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, tem
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung Basuki Tjahja Purnama atau Ahok memohon izin kepada polisi agar 15 dari mereka diperbolehkan menginap di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat Ahok ditahan pada Rabu (10/5/2017) malam ini.
Permintaan itu awalnya tak disetujui polisi. Perdebatan pun tak terhindarkan. Akhirnya polisi memutuskan untuk mengadakan negosiasi dengan para pendukung Ahok.
"Hasil negosiasi hanya lima orang saja yang boleh menginap," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Heriawan di Mako Brimob, Rabu.
Namun Harry tetap berharap seluruh pendukung Ahok bersedia meninggalkan Mako Brimob dengan tertib.
"Tadi kan sempat ada yang pingsan. Saya sudah ingatkan bagaimana nanti kalau hujan, kalau ada yang nyerang gimana. Kami berharap mereka pulang," kata dia.
Ia menjelaskan, izin menginap untuk lima orang relawan itu disetujui mengingat aksi yang dilakukan para relawan bukanlah aksi demo.
"Soalnya ini kan bukan aksi demo, tapi aksi solidaritas. Menurut peraturan sebenarnya ya ga boleh makanya negosiasi. Clear ya," kata dia.
Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.