Polisi Amankan Pria Berinisial AL Terkait Kasus Penyerangan Novel
Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AL terkait kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AL terkait kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pria berinisial AL tersebut diamankan setelah penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menemui Novel yang sedang dirawat di rumah sakit di Singapura.
"Beberapa hari lalu tim Polda Metro Jaya dan Bareskrim ke Singapura untuk temui saudara Novel Baswedan. Dari sana dapat keterangan ada satu orang yang dicurigai kemudian tim melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap seseorang berinisial AL," kata Setyo.
Hal tersebut disampaikan Setyo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017) malam.
Namun, dari penangkapan AL, polisi belum dapat menyimpulkan apakah yang AL merupakan pelakunya. AL juga belum berstatus tersangka pada kasus ini. Sebab, AL masih diperiksa kepolisian mengenai alibi yang bersangkutan.
"Tolong hormati asas praduga tak bersalah," ujar Setyo.
Novel sebelumnya disiram cairan yang diduga air keras di dekat Masjid Jami Al Ihsan, dekat rumahnya. Saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan shalat Subuh berjemaah di masjid tersebut sekitar pukul 05.10 WIB.
Akibat penyerangan ini, penghilatan Novel terganggu hingga kini sehingga harus menjalani perawatan di Singapura. Kendati demikian, kondisi matanya sudah mulai membaik.
Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Beberapa waktu terakhir, Novel terlibat persoalan di internal KPK. Novel yang mewakili Wadah Pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas) diangkat langsung dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK sebelumnya.