Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Denpasar
Berdasarkan hasil rapat TPM Hakim 10 Mei 2017, Dwiarso kini mendapat tugas sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim perkara dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atua Ahok, yakni hakim Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi.
Berdasarkan hasil rapat TPM Hakim 10 Mei 2017, Dwiarso kini mendapat tugas sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
"Betul. Berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Baca: Mahkamah Agung Bantah Promosi kepada Hakim Dwiarso Terkait Vonis Ahok
Baca: Mahfud MD: Ada Tiga Konteks Putusan Hakim Buat Ahok
Dwiarso sebelumnya adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Witanto menegaskan Dwiarso mendapat promosi karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi ditambah dengan prestasi yang baik.
"Yang naik menjadi hakim tinggi atau jadi KPN (ketua pengadilan negeri) itu promosi," kata Witanto.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok pidana penjara dua tahun karena menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan terbuki menodai agama terkait ucapan Almaidah 51.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Baca: Majelis Hakim Perkara Ahok Hanya Jadi Corong Undang-undang
Rekam Jejak Dwiarso
Menurut Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi pada Desember lalu, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni.
"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Dwiarso sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.
"Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.
Kasus yang Pernah Ditangani
Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang.
Dari catatan Tribunnews.com, pada bulan April tahun 2014,
Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.
Asmadinata terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.
Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.
Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Rina terlibat korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.
Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat.
Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.
Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU. Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim.