PSI: Dunia Prihatin Atas Kasus Ahok
“Kita menjadi saksi bagaimana kezaliman dipertontonkan, kita menjadi saksi bagaimana keadilan kalah di negeri ini,” kata Tsamara.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) OHCHR untuk Asia, prihatin dengan vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Lewat akun Twitter resminya, UN Human Rights Asia @OHCHRAsia, Rabu (10/5/2017), menyatakan, “Kita prihatin ats hukuman penjara gubernur #Jakarta krna penistaan agama #Islam. Kita panggil #Indonesia utk mengulas hukum penistaan agama.”
Terkait itu, Ketua Bidang Eksternal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, menilai sangat wajar respon keprihatinan mendalam dari Dewan HAM PBB untuk kawasan Asia itu.
“Bangsa kita sudah menjadi keprihatinan sedunia karena sejumlah organisasi internasional sudah menyampaikan prihatin yang mendalam atas kondisi HAM di Indonesia pasca-vonis dua tahun penjara terhadap Ahok,” tegas Tsamara di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
“Kita menjadi saksi bagaimana kezaliman dipertontonkan, kita menjadi saksi bagaimana keadilan kalah di negeri ini,” lanjut Tsamara.
“Ada satu pertanyaan di benakku, apakah ini harga yang harus dibayar seseorang yang bekerja keras siang dan malam demi negerinya tercinta?” tanya Tsamara.
Baca: PSI Menuntut Keadilan untuk Ahok
Penulis Buku Curhat Perempuan ini menambahkan, martabat dan reputasi negara Indonesia sebagai negara toleran dan demokratis juga dipertaruhkan jika keadilan tak ditegakkan, dan hukum berjalan karena faktor tekanan massa.
Seperti diketahui, UN Human Rights Asia yang berkantor di Bangkok, Thailand ini adalah badan regional PBB yang banyak memantau dan mengkritisi kasus-kasus pelanggaran HAM dan demokrasi khusus di wilayah Asia.
Dewan HAM PBB menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana.
Sejumlah organisasi internasional sudah menyampaikan prihatin yang mendalam atas kondisi HAM di Indonesia pasca-vonis dua tahun penjara terhadap Ahok, diantaranya Amnesti Internasional, Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia, dan ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR).
Tak hanya itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik juga sangat menyayangkan bahwa Ahok harus mendekam di bui selama dua tahun.
"Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero (Veronica Tan, istri Ahok) dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," kata Moazzam dalam akun Twitter-nya @MoazzamTMalik.