Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum ada Pemberitahuan Resmi Apapun yang Diterima HTI

Jika tidak juga ada respon, pemerintah bisa mengeluarkan surat larangan kegiatan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum ada Pemberitahuan Resmi Apapun yang Diterima HTI
youtube
Juru bicara HTI Ismail Yusanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak Senin lalu (8/5).

Namun menurut Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, sampat saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang diterimanya.

"Sampai saat ini tidak ada," ujar Ismail Yusanto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/5/2017).

Sesuai dengan Undang-Udang (UU) nomor 17 tahn 2013 tentang organisasi kemasyarkatan (Ormas), diatur bahwa pembubaran ormas awalnya dilakukan dengan mengirimkan surat peringatan, sampai tiga kali.

Jika tidak ada respon, maka pemerintah bisa menyetop pendanaan dari pemerintah.

Jika tidak juga ada respon, pemerintah bisa mengeluarkan surat larangan kegiatan.

Cara berikutnya adalah melalui persidangan.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan dengan cara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengirimkan permohonan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

Dengan bermodal rekomendasi dari MA, Kemenkumham lalu mengirimkan permohonan tertulis ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan oleh Kejagung permohonan itu ditindaklanjuti dengan cara mendaftarkan permohonan ke pengadilan setempat.

Suatu ormas bisa dibubarkan, setelah ada putusan pengadilan.

Ismail Yusanto mengaku tidak hanya surat pemberitahuan tentang pembubaran, peringatan resmi dari pemerintah bahwa organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional, juga tidak pernah ia terima.

Menanggapi hal itu, Wiranto menegakan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan mengambil keputusan, dan akan menaati aturan yang berlaku.

Namun sayangnya ia tidak mau membeberkan ke wartawan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

"Tunggu saja, tidak perlu didiskusikan langkah hukum itu, karena butuh langkah yang panjang. Pasti pemerintah tidak akan mundur untuk keputusan ini, karena keputusan ini untuk masyarakat dan bangsa," ujar Wiranto kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas