Terduga Penyerang Novel Dibebaskan, Polri Jangan Putus Asa
Polda Metro Jaya diharapkan tidak putus asa dalam menyelidiki kasus penyerangan pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya diharapkan tidak putus asa dalam menyelidiki kasus penyerangan pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Pria berinisial AL, terduga penyerangan Novel yang dibebaskan karena selama pemeriksaa 1x24 jam, belum terbukti sebagai pelaku dan statusnya masih saksi.
"Lembaga kajian kepolisian (Lemkapi) meminta Polri jangan putus asa. Polri bisa melakukan upaya penyidikan hukum yang lain," kata Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi), Jumat (12/4/2017).
Edi juga meyakini Polda Metro Jaya bisa mengungkap kasus tersebut meskipun kasus ini termasuk kasus berat karena minim bukti.
Baca: Polisi Lepaskan AL karena Tak Terindikasi sebagai Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Baca: Meski Tak Terindikasi Menyerang Novel Polisi akan Cek Call Data Recorder Telepon Genggam AL
"Kasus ini berat karena minim bukti dan petunjuk awal dari lokasi kejadian. Kami berpandangan kasus ini bisa terungkap hanya soal waktu saja," tambah Edi.
AL dimintai keterangan setelah penyidik Polri menemui Novel di Singapura. Dalam pertemuan itu, Novel memberikan foto yang diduga pelaku penyiraman cairan mengandung asal sulfat ke wajahnya.
Saat diperiksa di Polda Metro, AL membantah melakukan penyerangan. Karena beberapa jam sebelum kejadian pada Selasa (11/4/2017) lalu, AL mengaku berada di rumah bersama tiga keluarganya.
Usai kejadian, AL yang berprofesi sebagai petugas keamanan tempat pijat tradisional di Sawah Besar, Jakarta Pusat lalu berangkat kerja.
Keterangan AL akan dicek kembali oleh penyidik dengan memeriksa keluarga serta rekan di tempat kerja AL.