Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Balita Mereka Terlantar dan Butuh Perawatan, Suami-Istri Ini Mohon Penangguhan Penahanan

Rupanya, dua balita itu didatangkan karena terus merengek ingin bertemu ibu dan bapak mereka.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dua Balita Mereka Terlantar dan Butuh Perawatan, Suami-Istri Ini Mohon Penangguhan Penahanan
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada pemandangan berbeda di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (12/5/2017) lalu.

Dua balita, Edward Gunawam (4) dan Davina Aishwarya (3 bulan) didampingi pengasuh dan pengacara Priber Sitinjak terlihat mendatangi Rutan tersebut.

Orangtua dua balita tersebut, pasangan suami istri Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe rupanya tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rupanya, dua balita itu didatangkan karena terus merengek ingin bertemu ibu dan bapak mereka.

"Sepanjang malam tadi sampai siang anak ini nangis ingin ketemu ibunya, jadi kebetulan, ibunya dan bapaknya itu ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan," kata Priber Sitinjak seraya menggendong anak korban di Rutan Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017) dilansir Warta Kota.

Priber Sitinjak mengatakan setelah pasangan suami istri itu ditahan sebulan lamanya, pihaknya mencoba mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, permohonan itu belum mendapat tanggapan.

Berita Rekomendasi

Dia berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan agar bisa melihat penangguhan itu dari sisi kemanusiaan.

Apalagi, kata dia, sampai kedua orangtua langsung ditahan, selama ini kedua anak itu diurus oleh seorang baby sitter, sehingga anak pelaku sangat kurang mendapat perhatian.

"Kami tidak akan menghalangi proses penyidikan, silakan. Kita hanya minta menggungah hati nurani penyidik agar boleh melihat kondisi kedua anak ini," ucapnya.

Dia hanya meminta salah satu dari dua kliennya ditangguhkan penahanannya.

"Kami sudah berdiskusi, kami tangguhkan Alvyna Jayanti, mau ditahan suaminya terserah, supaya bisa merawat anaknya," tambahnya.

Priber mengungkapkan, pasangan suami istri itu ditahan atas masalah kredit modal kerja yang diperoleh dari Bank Papua oleh PT Fastrade Internasional yang direkturnya dijabat Ricard David Wasoruntu dan Alvyna Jayanti selaku komisaris

"Singkat cerita begitu uang kredit modal kerja cair dari Bank Papua terkait bisnis perdagangan minyak CPO (crude palm oil) dan kernel," ujar Preber.

Begitu uang cair, dalam perjalanannya dana itu diduga ditipu digelapkan oleh supplier. Sehingga kredit pembayaran atau pengembalian kepada bank itu macet karena pihak ketiga tadi modalnya tidak bisa kembali.

"Klien kami sudah itikad baik, duduk bersama dalam proses ajuakan kredit oleh dirut bukan klien saya, dana ada jaminannya tanah seluas 200 hektare ada jaminan. Kami sudah minta akan selesaikan akan tanggung jawab," tutupnya. (*/Warta Kota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas