Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Vonis 2 Tahun Penjara Justru Memperkuat Karir Politik Ahok

Jika begitu, karir politik Ahok bukan hancur sebaliknya makin menguat, makin kokoh dan makin luas, bahkan sampai ke unjung Indonesia dan luar negeri,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat: Vonis 2 Tahun Penjara Justru Memperkuat Karir Politik Ahok
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ray Rangkuti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti melihat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menimbulkan simapati dari masyarakat.

Ahok saat ini menjalani hukum setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama.

Gerakan masyarakat menyikapi vonis hakim terhadap Ahok dinilai Ray Rangkuti sebagai bentuk luka atas keadilan.

"Dia dikalahkan di Pilkada DKI yang salah satunya disebabkan isu SARA, kini ia mendekam dipenjara karena divonis menista agama. Tentu ini memantik simpati publik atasnya," ujar Ray Sangkuti kepada Tribunnews.com, Minggu (14/5/2017).

Menurut Ray Rangkuti, hukuman tersebut justru menaikan derajat Ahok.

Rekomendasi Untuk Anda

Vonis terhadap Ahok justru menimbulkan ikon baru bagi upaya melawan sikap intoleransi, anti pluralisme, dan anti kebhinekaan.

Baca: 1.200 Warga Datangi Balai Kota Serahkan KTP untuk Bebaskan Ahok

Baca: Politikus PPP Minta Jaksa Agung Kaji Kembali Pengajuan Banding Vonis Ahok

Sehingga, kata Ray Rangkuti, Ahok malah menjelma menjadi tokoh baru nasional yang mulai dielu-elukan.

Dengan begitu, ia tak lagi sekedar mantan Gubernur DKI Jakarta, tapi mulai menjadi milik warga Indonesia.

Ahok jadi fenomena nasional.

Dua tahun itu tak akan lama.

Proses bandingnya nanti berpotensi menarik simpati publik yang lebih luas padanya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas