Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Video Ahok Diancam Dibunuh

Berita mengejutkan tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencuat dalam beberapa hari terakhir.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ada Video Ahok Diancam Dibunuh
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanam pohon cemara bareng Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Paivi Hiltunen-Toivio di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017). Penanaman pohon tersebt merupakan perayaan Hari Kemerdekaan Finlandia ke 100, rencanannya Finlandia akan menanam pohon di beberapa negara dengan jumlah 100 juta pohon. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita mengejutkan tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencuat dalam beberapa hari terakhir.

Ini mengenai ancaman pembunuhan terhadap terpidana Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Sebelum di Mako Brimob, Ahok ditahan di Rutan Cipinang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, dengan gamblang membeberkan alasan pemindahan Ahok itu.

Kata dia, Ahok dipindahkan karena muncul ancaman pembunuhan.

"Saya tunjukkan nanti videonya (ancaman pembunuhan untuk Ahok) sama kamu. Ini demi keamanan (ahok). Adalah informasinya dari intelijen," ujar Yasonna kepada wartawan di kantor Kementerian Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Baca: Ahok Perdalam Ilmu Agama di Dalam Tahanan Mako Brimob

Berita Rekomendasi

Yasonna H Laoly menyebut ancaman pembunuhan untuk terpidana kasus penistaan agama itu sudah ada jauh sebelum vonis dua tahun untuk Ahok dibacakan.

Oleh karena itu penahanannya dipindah ke Mako Brimob.

Selain karena ancaman keamanan, penahanan Ahok di Lapas Cipinang, Jakarta Timur memancing para pendukungnya menggelar aksi di depan lapas.

Hal itu tentunya mengganggu banyak pihak, mulai dari terganggunya arus lalu lintas, hingga menghalangi orang-orang untuk masuk ke lapas.

"Kalau di sana orang nggak bisa lewat lagi," katanya.


Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu menerima vonis bersalahnya pada Selasa lalu (8/5).

Ia dianggap bersalah melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penistaan agama, atas pernyataannya tentang surat al Maidah pada September 2016 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas