Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Angelina Sondakh dan Brotoseno Bertemu di Pengadilan, Cipika Cipiki Jadi Pengantar ke Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi tempat bertemu Angelina Sondakh dengan Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Angelina Sondakh dan Brotoseno Bertemu di Pengadilan, Cipika Cipiki Jadi Pengantar ke Ruang Sidang
TRIBUNNEWS.COM/ERIK KOMAR SINAGA
Angelina dan Brotoseno sempat bertemu di ruang tunggu lantai dua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi tempat bertemu Angelina Sondakh dengan Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno.

Angelina Sondakh dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi saksi terdakwa Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng. Sementara Brotoseno hari ini menjalani sidang tuntutan.

Angelina dan Brotoseno sempat bertemu di ruang tunggu lantai dua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keduanya bahkan sempat cipika-cipiki sesaat sebelum jaksa memanggil Angelina masuk ke ruang sidang.

Angelina dan Brotoseno saat Brotoseno jadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Angelina dan Brotoseno kemudian berpacaran sejak Brotoseno berpangkat Komisaris.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Brotoseno, Firman Chandra mengatakan keduanya telah menikah siri.

Berita Rekomendasi

"Angie dan Brotoseno itu sudah menikah siri," kata Firman Chandra, di kawasan Ampera, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Angelina adalah terpidana korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan di tingkat kasasi.

AKBP Brotoseno dan Angelina Sondakh.
AKBP Brotoseno dan Angelina Sondakh. (kolase/Tribun Style)

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp40 miliar. Sementara Brotoseno adalah terdakwa suap menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas