Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Tudingan Fahri Hamzah dan Fadli Zon

KPK membantah bermain politik dalam perkara dugaan suap pajak yang saat ini tengah diproses di pengadilan tindak pidana korupsi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bantah Tudingan Fahri Hamzah dan Fadli Zon
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Jumat (4/11/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bermain politik dalam perkara dugaan suap pajak yang saat ini tengah diproses di pengadilan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, semua proses yang dilakukan jaksa KPK di persidangan adalah proses hukum.

Hal itu termasuk saat jaksa KPK menunjukkan nota dinas yang mencantumkan sejumlah nama, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Baca: Jawaban Istana atas Tudingan Cari-cari Kesalahan Pajak Fadli Zon

Nota dinas itu terkait nama-nama yang terindikasi melakukan pidana perpajakan.

"Yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Kalau proses hukum itu ditarik-tarik ke isu-isu politik, itu sebenarnya yang merupakan upaya untuk menarik ke sektor politik. Yang dilakukan KPK, hanya di rel proses hukum saja," kata Febri di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Fadli Zon dan Fahri Hamzah sebelumnya disebut-sebut dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Terungkap dari Laporan Intelijen

Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno.

Nota dinas tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.

Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Sementara, Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.

Baca: Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Pesanan Istana untuk Cari Kasus Pajak Fadli Zon

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas