Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Aktivis Era Orba: Pembubaran HTI Tak Cederai Kebebasan Berorganisasi

Fadjroel Rachman menyatakan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mencederai kebebasan berorganisasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Aktivis Era Orba: Pembubaran HTI Tak Cederai Kebebasan Berorganisasi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Mantan aktivis di era Orde Baru, Mochamad Fadjroel Rachman (paling kiri foto) dan mantan aktivis 98 Roy Simanjuntak (paling kanan foto) dan moderator acara (tengah) di diskusi bertajuk Peran Mahasiswa Dalam Menjaga NKRI yang menjadi rangkaian kegiatan Refleksi 19 Tahun Reformasi Melawan Kebangkitan Orde Baru yang diadakan Persatuan Nasional Aktifis 98 (PENA 98), di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017). KOMPAS.COM/ROBERTUS BELAMINUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan aktivis di era Orde Baru, Mochamad Fadjroel Rachman menyatakan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mencederai kebebasan berorganisasi. Menurut Fadjroel, pemerintah tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Kan ada undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang menjadi dasar," kata Fadjroel, saat dimintai tanggapannya, usai acara diskusi di TIM, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017) malam.

Fadjroel menyatakan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sudah menyatakan membubarkan HTI melalui proses hukum. HTI, menurut dia, dinilai tidak sejalan dengan NKRI dan Pancasila.

"Posisi aku sama dengan pemerintah yaitu melawan setiap ancaman gerakan ideologis yang ingin membubarkan Republik Indonesia," ujar Fadjroel.

Sementara itu, soal pandangannya terhadap pengikut HTI yang mungkin masih berpegang pada ideologi organisasi tersebut, dia menilai pemerintah tidak bisa menghalangi kebebasan berpikir seseorang. Namun, yang terpenting organisasi HTI nya bisa dibubarkan.

"Yang menurut Undang-Undang 17 (Tahun) 2013 yang bisa dilakukan adalah mencabut status badan hukum dari organisasi itu yang kemudian dalam UU disebutkan pencabutan status badan hukum itu setara dengan pembubaran," ujar Fadjroel.

Fadjroel menyatakan, cara pendidikan ideologis tentang Pancasila bisa dipakai untuk meluruskan pemikiran pengikut HTI. Kemudian juga mengembalikan kembali materi pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan Pancasila.(Robertus Belarminus)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas