Pemerintah Didesak Segera Realisasikan Pembentukan 174 Daerah Otonomi Baru
Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru melakukan audiensi dengan Komite IV DPR RI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru melakukan audiensi dengan Komite IV DPR RI.
Mereka mengharapkan pemerintah segera merealisasikan pembentukan 174 Daerah Otonomi Baru (DOB) di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan DOB Sehan Landjar mengatakan pihaknya sejak 2008 telah menyuarakan aspirasi tersebut.
"Sejak 2008 setelah moratorium, pemerintah belum mengakomodir apa yang menjadi keinginan publik untuk membentuk DOB," kata Sehan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Padahal, menurut dia, sudah memenuhi syarat baik secara hukum maupun administratif sebagai daerah otonom.
Bupati Bolaang Mongondow Timur itu mengungkapkan terdapat 174 DOB yang telah mendapatkan persetujuan DPD.
Dari jumlah itu, 84 di antaranya sudah mendapatkan amanat presiden.
Menurut Sehan, terdapat 65 DOB yang ditetapkan pada 2014 lalu.
Namun, akhirnya terdapat kebuntuan atau deadlock hingga akhir masa jabatan DPR periode 2009-2014.
Kemudian, diserahkan lagi kepada DPR periode 2014-2019 untuk melakukan pembahasan.
"Sampai sekarang ini masih terkendala peraturan pemerintah penjabaran dari UU 23 (tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) belum selesai," kata Ketua DPW PAN Sulawesi Utara itu.
Sehan tidak sepakat jika pemerintah enggan menyetujui pembentukan DOB karena alasan membebani kemampuan keuangan negara.
Sebab, pembentukan daerah administratif itu dibiayai oleh daerah induk dan tidak menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.