Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Berharap Semua Pihak Dukung Kebijakan Pembubaran HTI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyebut keputusan tersebut sudah dipertimbangkan matang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wiranto Berharap Semua Pihak Dukung Kebijakan Pembubaran HTI
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tidak diambil sembarangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyebut keputusan tersebut sudah dipertimbangkan matang.

Pemerintah pun sudah mengantongi banyak bukti.

Di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2016), Wiranto mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam, jika ada Ormas yang kegiatannya mengancam Pancasila dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sekalipun ormas tersebut sudah berbadan hukum.

"Walaupun sudah mengantongi izin, berbadan hukum, dan sebagainya, tapi kegiatannya nyata-nyata jelas terlihat terang benderang bertentangan dengan konstitusi kita, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan NKRI, megnancam kedaulatan negara, ya harus tidak hidup di Indonesia," katanya.

Berita Rekomendasi

HTI adalah Ormas yang sudah dilarang keberadaannya di banyak negara, karena alasan serupa.

Wiranto menegaskan, kebijakan pembubaran HTI antara lain untuk melindungi negara dan segenap rakyat Indonesia.

Karena itu, menurutnya semua pihak seharusnya mendukung kebijakan pemerintah itu.

"Saya sungguh prihatin, tatkala trend untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturan di masyarakat dan itu tidak betul," katanya.

Ia menyebut upaya pemerintah untuk memberantas HTI masih terus dilakukan.

Namun, Wiranto enggan menjelaskan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Dalam UU ormas, diatur bahwa untuk membubarkan ormas yang memiliki status hukum resmi, dilakukan melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Jika langkah awal itu tidak berhasil, selanjutnya pemerintah bisa mencabut pendanaan ormas tersebut, lalu melayangkan surat larangan kegiatan.

Langkah berikutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

Bermodal rekomendasi itu, Kemenkumham lalu mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mendaftarkan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan setempat.
Setelahnya, sidang pun digelar.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengaku belum menerima surat peringatan dari pemerintah.

Bahkan selama lebih daru dua puluh tahun berdiri, HTI tidak pernah menerima masukan, kritikan atau bahkan peringatan dari pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas