PN Tipikor Jakarta Amankan Data untuk Antisipasi Serangan Ransomware Wannacry
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta turut bersiaga terkait adanya ancaman serangan siber Ransomware Wannacry.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta turut bersiaga terkait adanya ancaman serangan siber Ransomware Wannacry.
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Yohanes Priyana mengatakan pimpinan pengadilan telah menugaskan tim IT untuk membuat salinan data-data penting.
"Pimpinan sudah ambil kebijakan untuk segera ambil sikap dan tindakan khususnya pada bagian IT serta menyalin data-data penting," kata Yohanes Priyana, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Sebelumnya diberitakan, serangan siber berskala besar menelan 200 ribu korban 150 negara. Di Indonesia, Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais di DKI Jakarta turut menjadi sasaran dari ransomware jenis Wannacry. Serangan ini mengakibatkan pelayanan kepada pasien di rumah sakit ini terganggu.
Ransomware adalah jenis malicious software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer korban atau mengenkripsi semua file yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali.
WannaCry merupakan virus jenis baru dari Ransomware mengincar PC berbasis windows yang memiliki kelemahan terkait fungsi Server Message Block (SMB).