Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah

"Saya yakin ke khawatiran kita ini terlalu berlebihan. Prinsipnya pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Serta peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.

Apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Hal itu akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia.

Kerugian tersebut antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor.

Berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas