Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Partai Demokrat Diperiksa Sebagai Saksi

Sebelumnya Iman juga pernah dimintai keterangan dalam kasus yang sama Jumat 12 Mei 2017 kemarin.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus Partai Demokrat Diperiksa Sebagai Saksi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5/2017). Fahd diperiksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil politikus Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa hari ini, Rabu (17/5/2017).

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat periode 2009-2014, itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer pada Kementerian Agama.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fadh El Fouz)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya Iman juga pernah dimintai keterangan dalam kasus yang sama Jumat 12 Mei 2017 kemarin.

Dia diduga mengetahui, melihat atau mendengar kasus ini.

Sehingga KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurul Iman.

Fahd yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), resmi dijadikan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag.

BERITA REKOMENDASI

Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.

Fahd diduga menerima uang hingga Rp.3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp14,8 miliar.

Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas