Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Tak Lagi Relevan

"Besok ini kan sudah semuanya serentak. Jadi ya, hilangkan saja PT ini. Semua usulan dari partai peserta pemilu harus diakomodir,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ambang Batas Pencalonan Presiden Dinilai Tak Lagi Relevan
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Diskusi di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (18/5/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana tidak ada ambang batas pencalonan presiden atau 0 persen oleh pansus RUU Pemilu dinilai baik beberapa pakar politik.

Sebut saja, Peneliti CSIS, J Kristiadi.

Ia menganggap presidential threshold sudah tidak lagi relevan saat ini.

Terlebih, kata dia, pemilu 2019 sudah dilakukan secara serentak dengan memilih DPR, DPRD dan juga DPD.

"Besok ini kan sudah semuanya serentak. Jadi ya, hilangkan saja PT ini. Semua usulan dari partai peserta pemilu harus diakomodir," kata J Kristiadi di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (18/5/2017)

Persoalan adanya ambang batas presiden, lanjut dia, hanya akan mengakomodir kepentingan dari partai besar.

Berita Rekomendasi

Sementara partai kecil tidak diberi keleluasaan guna mencalonkan kepala negara.

Dia juga menilai partai kecil akan melakukan koalisi dengan partai lainnya dengan memiliki hitungan tersendiri.

"Sudah pasti mereka akan berhitung. Tidak akan serta merta mencalonkan presiden, jadi saya kira sudah tidak perlu lagi ada ambang batas pencalonan presiden," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang.

Menurutnya, setiap hak dan kewajiban partai politik harus dapat diperhatikan di dalam undang-undang.

"Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama. Ini tinggal bagaimana komunikasi partai kecil dan besar saja nanti," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah menginginkan adanya peningkatan kualitas dari Pemilu dengan cara adanya ambang batas pencalonan presiden.

Diuraikannya setiap partai politik bisa saja mengikuti pemilihan umum.

Namun tidak secara serta merta mendapatkan legitimasi dari masyarakat.

Proses legitimasi itu yang menurut Tjahjo berada pada saat pemilihan umum yang dipilih langsung masyarakat melihat juga dari aspek kualitas Partai.

"Kalau misalnya 0 persen, maka bagaimana komitmen untuk meningkatkan kualitas demokrasinya? Bobot kualitas capres didukung dari partai yang memiliki dukungan riil," kata dia melalui pesan singkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas