Awasi Dana Desa, KPK Bisa Beri Efek Gentar Bagi Pemerintah Desa
"Sekurang-kurangnya bisa memberi efek "gentar" ke pemdes agar mereka amanah. Agar pemdes terbiasa dengan praktik sistem yang transparan dan akuntabel,
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar anggaran yang diberikan untuk desa betul-betul tak salah sasaran dan diselewengkan.
Presiden Jokowi berencana mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blusukan ke daerah untuk mengecek penggunaan dana desa.
"Sekurang-kurangnya bisa memberi efek "gentar" ke pemdes agar mereka amanah. Agar pemdes terbiasa dengan praktik sistem yang transparan dan akuntabel," kata Siti Zuhro kepada Tribunnews.com, Kamis (18/5/2017).
Siti Zuhro mengatakan bangsa ini harus belajar dari banyaknya pemimpin daerah yang berurusan dengan hukum.
Sehingga dana desa tidak boleh mengalami nasib yang sama.
Sepanjang tahun 2016, setidaknya 10 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Beberapa di antaranya telah ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Apalagi sejak diterbitkannya Undang-undang (UU) Desa tahun 2014, semua desa mendapatkan dana yang cukup besar.
Bila tak ada pengawasan yang efektif dan perangkat desa tak diberikan pemahaman yang memadai tentang cara menggunakan, maka tak tertutup kemungkinan bisa menyimpang.
Presiden Jokowi berencana mengajak KPK blusukan ke daerah untuk mengecek penggunaan dana desa.
Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali itu penyimpangan-penyimpangan dana desa," ujar Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Sampai akhir tahun 2016 saja, KPK menerima sebanyak 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.