Calon Komisioner Komnas HAM Kompak Tolak Politisasi Agama
"Kalau menggunakan masjid untuk corong kepentingan, saya kira ini bertentangan dengan norma hak asasi manusia,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ketidak setujuannya terhadap politisasi agama yang merebak akhir-akhir ini.
Satu diantaranya diungkapkan calon petahana Imdadun Rahmat yang menilai politisasi agama terkait penggunaan rumah ibadah merupakan hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Kalau menggunakan masjid untuk corong kepentingan, saya kira ini bertentangan dengan norma hak asasi manusia," ujar Imdadun.
Menurutnya politisasi agama menutup kesempatan bagi semua orang untuk memperoleh akses memperoleh hak yang sama di dalam berpartisipasi dalam politik baik pemilih atau bagi orang yang dipilih.
"Apabila penggunaan corong-corong itu mengandung hate speech atau ujaran kebencian baik kaitan dengan agama tertentu maupun ras tertentu," kata dia.
Hal serupa juga diungkapkan komisioner Komnas HAM lainnya, Munafrizal Manan.
Munafrizal menuturkan, rumah ibadah tidak seharusnya dijadikan kampanye politik dalam pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan presiden.
"Bahwa rumah ibadah apakah itu masjid, gereja dan lain sebagainya, sebetulnya tidak sepatutnya digunakan sebagai tempat kampanye politik," ujar Munafrizal.
Ke depan, Munafrizal, meminta Komnas HAM dapat berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara Pemilu untuk memastikan rumah ibadah tidak dijadikan kampanye politik.
"Komnas HAM bisa berkoordinasi dengan Bawaslu di dalam undang-undang mengenai bagaimana kampanye dilakukan untuk memastikan bahwa tempat ibadah itu tidak disusupi untuk melakukan kampanye politik," tambah Munafrizal.
Hal ini diungkapkan keduanya saat tanya jawab "Diskusi Publik" seleksi tahap tiga yang digelar Panitia Seleksi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022 di gedung Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Diketahui seleksi tahap tiga calon anggota Komnas HAM diikuti 30 orang pada hari Kamis (18/5/2017).
Sebanyak 30 orang dari total 60 peserta telah menjalani seleksi tahap ketiga dengan agenda uji publik atau dialog publik, pada Rabu (17/5/2017).
Dalam tahap ketiga ini, setiap kandidat akan dihadapkan pada publik audiens.
Publik akan mengajukan beragam topik pertanyaan kepada kandidat.
Jawaban peserta akan menjadi bahan penilaian panitia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.