MUI: Memaksakan Khilafah Sama Halnya Pengkhianatan Bangsa
"Memaksakan sistem khilafah di Indonesia sebagai ganti pancasila adalah kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Syariah MUI, M Cholil Nafis menyatakan memaksakan sistem khilafah di negara Indonesia yang telah sepakat dan final melatakkan dasar negara berasaskan Pancasila berarti pengkhianatan terhadap janji persatuan.
Secara agama, jelasnya, sistem khilafah yang ijtihadi itu menjadi keharusan dalam bernegara sehingga harus mengganti sistem negara Pancasila yang telah disepakati berarti mereka telah mewajibkan yang mubah dan mengharamkan yang halal dan ini kesesatan beragama.
Baca: MUI, Dakwah Kebangsaan dan NKRI Harga Mati
"Memaksakan sistem khilafah di Indonesia sebagai ganti pancasila adalah kesesatan secara agama dan pembangkangan secara politik," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017)
Dijelaskan olehnya, Sistem khilafah yang memusatkan pemerintahan kepada seorang khalifah kepada seluruh dunia adalah bagian dari ijtihad manusia. Khilafah seperti itu bukan satu-satunya tafsir tentang model pemerintahan Islam.
Bahkan Nabi Muhammad SAW, tuturnya, saat mendirikan negara Madinah dengan konstitusi (shahifah) Madinah model negaranya adalah pluralitas dan persatuan umat tanpa melihat perbedaan agamanya asalkan komitmen pada kebangsaan.
"Oleh karena itu kami sepakat atas kebijakan pemerintah untuk mencegah segala bentuk gerakan yang mengancam kesatuan bangsa dan, jika ketepatan itu dari organisasi kemasyarakatan Islam tak berarti memusuhi Islam," ujarnya.