Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyiraman Air Keras ke Muka Novel Baswedan Diduga Karena Sakit Hati

Dugaan ini berdasarkan penyelidikan sementara, termasuk dugaan motif sakit hati sebagaimana pengakuan Miko

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyiraman Air Keras ke Muka Novel Baswedan Diduga Karena Sakit Hati
Tribunnews/Dany Permana
Miko Panji Tirtayasa (tengah) dikawal Polisi bersenjata lengkap usai memberikan kesaksian dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014). Miko dikawal ketat oleh pihak kepolisian menyusul dugaan ancaman keselamatan jiwanya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tito menceritakan, ditangkapnya Miko adalah dari bagian penyelidikan secara deduktif atau keterkaitan motif terhadap penyerangan yang dialami oleh Novel.

Pada beberapa waktu lalu beredar video seorang pria mengaku Miko Panji Tirtayasa selaku keponakan Muhtar Efendi. Ia mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong di proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan dkk, dan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK.

"Dia (Miko) sudah diperiksa, sudah diamankan dan sudah dicek semua apa yang dia sebutkan itu dicek bukti-buktinya. Kalau dia mengatakan ada tekanan atau ada keterangan palsu sudah dicek juga saksi-saksi, kemudian dokumen-dokumen, transfer bank juga segala macam. Hal ini juga kami akan sampaikan dan besok dari Dirkrimum Polda akan menyampaikan paparan kepada ketua KPK, mengenai hasil temuan ini," jelas Tito.

Sebelum Miko Panji Tirtayasa, pihak Polda Metro Jaya juga sempat menangkap tiga orang, yakni H, M dan AL, karena diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

Penangkapan ketiganya berdasarkan petunjuk foto dan rekaman CCTV dari warga dan dari Novel sendiri.

Namun, akhirnya ketiga orang itu dilepaskan karena polisi tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ketiganya juga bisa membuktikan alibinya, perihal keberadaan mereka sebelum, saat dan setelah hari kejadian penyerangan yang menimpa Novel. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas