Firza Husein Dicegah ke Luar Negeri, Polri Siapkan Blue Notice
Firza Husein dilarang bepergian ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pornografi.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza Husein dilarang bepergian ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan surat kepada pihak Imigrasi untuk permohonan pencegahan atas nama Firza segera dikirimkan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui apakah penyidik telah menyurati NCB Interpol Indonesia untuk meminta penerbitan blue notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut dia, permintaan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza saat dikonfirmasi tidak berkeberatan dengan pencegahan tersebut. Kliennya selama ini cukup kooperatif terhadap penyidik polisi.
"Beliau memang jadi, statusnya tersangka. Tersangka itu kan bisa ditahan, kemudian dikasih kebijakan oleh kepolisian untuk tidak ditahan, kami terima," ujarnya.
Azis meyakinkan Firza tidak akan kabur meski tidak dicegah sekalipun. Pihak keluarga mengaku pasrah terhadap penetapan tersangka Firza Husein.
Menurut adik Firza, Fifi Husein, pihak keluarga menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
"Ini tentunya polisi yang lebih paham apakah sudah cukup alat bukti. Kami serahkan ke polisi," ujar Fifi.
Namun pihak keluarga menyayangkan hal ini, karena menurutnya Firza tidak mungkin membuat foto telanjang.
Fifi menyebutkan bahwa keluarga sudah tidak syok lagi terkait pemberitaan miring tentang Firza.
Keluarga sudah tahu bahwa pemberitaan tentang Firza adalah tidak benar.
"Menyayangkan bahwa hal tidak benar, tapi sebagai warga kami taat hukum," tambah Fifi.
Saat ini keluarga beserta anak dan cucu Firza melakukan doa bersama agar dirinya mendapatkan keringanan.
"Kami serahkan kepada Allah yang lebih menentukan. Kami berdoa lebih khusuk lagi," jelas Fifi.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Salah satu bukti adalah foto tanpa busana yang diduga dirinya.
Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.
Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara terkait akan diajukannya blue notice untuk Riziq Shihab, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, permintaan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Penyidik yang tangani kasus itu nanti meminta bantuan Interpol pusat di Kota Liong, Perancis. Tentunya melalui NCB Interpol di Jakarta," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, blue notice dikeluarkan untuk mencari keberadaan seseorang dan aktivitasnya.
Sementara itu, red notice adalah permintaan penyidik melakukan penangkapan dan membawa seseorang yang berstatus tersangka ke negara asalnya.
Sementara, status Rizieq masih sebagai saksi, sehingga rencananya blue notice yang akan dikeluarkan.
Rizieq telah berulang kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa senagai saksi. Ia sedianya diperiksa untuk kasus chat WhatsApp berkonten pornografi terkait dirinya.
Rizieq saat ini berada di Arab Saudi bersama keluarganya. Ia menolak diperiksa dalam kasus chat WhatsApp itu.
Menurut pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kliennya tengah meminta perlindungan ke Komisi HAM Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) karena merasa dikriminalisasi.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro memastikan, kliennya tidak akan kembali ke Indonesia memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi dalam dugaan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi selama Joko Widodo masih menjadi Presiden Indonesia.
"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan, habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," ujar Sugito yang dikutip dari Kompas.com. (tribun/den/kcm/dtc)